INDOPOLITIKA.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Polri dan TNI menggelar razia di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sedikitnya 35 kendaraan terjaring razia petugas gabungan pada Jum’at (21/7/2023).
Kepala Seksi Angkutan Orang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Iip Suprayitno mengatakan, kegiatan razia ini dilakukan dengan tujuan mendongkrak pendapat asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang di bidang kendaraan angkutan barang dan orang.
“Terdapat kurang lebih 35 kendaraan angkutan orang dan barang kami tilang hari ini,” ujarnya, Jum’at (21/7).
Menurutnya, beragam tindakan tilang yang dilakukan, seperti menilang buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR) nya yang sudah lama tidak aktif, bahkan ada juga ditilang STNK nya karena para sopir tidak membawa kelengkapan berkendara.
“Untuk tilang STNK, maka kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan banyak kendaraan orang atau angkutan kota dengan trayek Pakuhaji-Cimone yang tidak memiliki izin trayek. Namun masih saja masih beroperasi.
“Ada juga nih, angkutan kota trayek Pakuhaji-Cimone yang tidak mempunyai izin trayek. Sehingga kami ambil tindakan,” ungkapnya.
Iip menambahkan, dengan dilakukan operasi ini diharapkan para pengusaha jasa transportasi bisa mengurus izin trayek dan KIR ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
“Sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Sementara, Heru (45) salah seorang supir angkutan barang yang terkena razia mengakui bahwa dirinya lupa akan memperpanjang buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR) nya.
“Iya, buku KIR saya sudah mati bang, jadi kena tilang dah,” singkat Heru. [Red]