Akhir Pelarian DPO Predator Anak di Tangerang, Yandi Berpindah Tempat-Samarkan Identitas saat Kabur

INDOPOLITIKA– Polres Metro Tangerang berhasil menangkap Yandi Supriyadi (28), buron dalam kasus pencabulan terhadap 12 anak di panti asuhan Darusallam An Nur, Kota Tangerang.

Yandi ditangkap ketika melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Selama pelariannya, Yandi mencoba menyamarkan identitas dan berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak oleh polisi.

“Penyidik mendeteksi bahwa tersangka sempat berada di Padang, Palembang, dan terakhir di Empat Lawang, tempat dia berusaha menyembunyikan identitas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (8/11).

Saat berada di Empat Lawang, Yandi bersembunyi di area perkebunan sambil bekerja di sana.

Salah satu pengurus Yayasan Darusallam An Nur sempat berkomunikasi dengannya untuk membujuknya menyerahkan diri, namun Yandi menolak.

Pelarian Yandi akhirnya berakhir saat ia sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Kamis (7/11).

Selain Yandi, Polres Metro Tangerang telah mengamankan dua tersangka lainnya, Sudirman (49) dan Yusuf (30), yang juga merupakan pengurus panti asuhan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan modus para pelaku yang melakukan bujuk rayu disertai iming-iming uang untuk mencabuli anak-anak di panti.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban, yang telah ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di bawah Dinas Sosial Kota Tangerang.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Shv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *