INDOPOLITIKA.COM – Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2023 mendatang. Saat ini, DPRD setempat belum menentukan pengganti Al Muktabar, meski sudah ada instruksi dari Kemendagri untuk membahasnya.
Di sisi lain, salah satu syarat seseorang diusulkan sebagai Pj Gubernur adalah pejabat eselon I di lembaga atau kementerian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian telah mengirimkan surat dengan Nomor : 100.2.1.3/1774/83 terkait usul nama calon Pj Gubernur Banten.
Surat tertanggal 27 Maret 2023 itu meminta DPRD Banten mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur dengan orang yang sama / berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
Sementara nama Al Muktabar sendiri informasinya kembali mencuat sebagai calon kuat Pj Gubernur Banten lagi. Bagaimana tanggapan Al Muktabar?
Al Muktabar menegaskan dirinya tidak melakukan lobi kepada DPRD Banten terkait ajuan nama pengganti dirinya. Bahkan dirinya tidak ambil pusing apakah nanti diganti sebagai Pj Gubernur Banten.
“Silakan ditanya ke anggota dewan, saya tidak pernah komunikasi atau melobi agar nama saya kembali masuk dalam usulan Pj Gubernur Banten ke Mendagri,” tegas Muktabar, baru-baru ini.
Bagi Al Muktabar, jabatan merupakan sebuah bentuk amanah dari pimpinan.
“Saya mengikuti apa kata pimpinan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, DPRD Banten belum menentukan nama-nama yang akan disodorkan sebagai Pj Gubernur Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
DPRD Banten saat ini memiliki waktu kurang sari sepekan untuk menyampaikan uslan nama-nama tersebut.
“Kalau melihat dari 85 anggota DPRD Banten tidak ada yang kenal juga pejabat eselon I (di kementerian). Tapi dari catatan (nama) Al Muktabar muncul. Nama beliau muncul, kalau nama lain belum ada, kita juga masih inventarisir masukan dari tokoh masyarakat juga,” kata Andra.
Di sisi lain, lanjut Andra, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 mengatur jika penempatan Pj Gubernur adalah kewenangan Presiden.
“Kemendagri memberikan ruang DPRD untuk memberikan masukan dengan dapat menyampaikan usulan tiga nama melalui Ketua DPRD. Kemudian tiga nama (yang diusulkan) bisa nama yang sama atau berbeda. Yang jelas syaratnya harus pejabat eselon I di lembaga atau kementerian,” kata Andra. [Red]