Anggota Polairud Polda Banten Aniaya Warga Hingga Tewas, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

INDOPOLITIKA – Seorang warga dari Jakarta Selatan berinisial WT (46) meninggal akibat penganiayaan oleh oknum anggota Polairud Polda Banten berinisial JS.

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Lingkungan Sumur Wuluh, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut berawal saat keduanya terlibat cekcok dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.

Akibatnya, JS bersama seorang warga sipil berinisial BA melakukan penganiayaan yang menyebabkan WT kehilangan nyawa.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Banten.

Indra menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap melengkapi berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan agar dapat dibawa ke pengadilan.

“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan, namun masih ada petunjuk yang perlu dilengkapi,” ujar Kemas saat dihubungi pada Sabtu (9/11/2024).

Kemas menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Cekcok terjadi akibat perasaan tersinggung, terutama karena keduanya dalam kondisi mabuk.

“Perkelahian terjadi secara spontan karena tersinggung saat mabuk, dan mereka pun melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun pada hari Senin korban meninggal,” ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban, Kemas menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Korban diketahui berasal dari Jakarta.

“Kami telah memeriksa 9 saksi dan barang bukti juga sudah diamankan,” tambahnya.

Akibat tindakan sadis tersebut, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

“Pasal yang dikenakan berlapis, yakni pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Salah satu pelaku yang merupakan anggota kepolisian sudah diperiksa oleh pengamanan internal Polri, dalam hal ini Propam, terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin,” tutup Kemas. (Rzm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *