INDOPOLITIKA.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang berinisial MH dilaporkan ke Polres Pandeglang, karena diduga memaksa kekasihnya LA (21) untuk melakukan aborsi.
ASN yang bertugas di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, dilaporkan pada Jumat, lalu.
Kuasa Hukum LA, Rama mengakui sudah melaporkan kejadian tersebut kepada unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang. Sangkaannya, bahwa MH telah melakukan tindak kriminalitas berupa tindakan aborsi dan melakukan tindak kekerasan kepada LA.
Ia menceritakan, kejadian itu bermula ketika LA merasa mual dan muntah pada Juli 2024 lalu. Dia kemudian melakukan uji kehamilan menggunakan test pack dan hasilnya positif.
Hal itu kemudian disampaikan kepada pacarnya MH dengan harapan bisa segera bertanggung jawab dan menikahi LA. Bukanya ditanggapi positif, MH justru membuat rencana agar jabang bayi yang ada di dalam perut LA tidak lahir atau digugurkan.
Bahkan, MH sempat memaksa LA menggugurkan kandungannya. MH kemudian membuat rencana dan membawa pacarnya LA datang ke klinik pribadi MH di Panimbang untuk diobati karena mengalami sakit atau lemas.
Bukannya diobati, LA justru diberikan obat keras agar kandungannya gugur. Benar saja, tindakan itu membuat LA mengalami pendarahan hebat dan jabang bayi di dalam kandungannya keluar.
“Kita sudah laporkan dengan dugaan korban dipaksa melakukan tindakan aborsi dan melakukan kekerasa fisik terhadap korban atau LA,” katanya.
Setelah melakukan aborsi dan ditahan selama empat hari, LA kemudian dibawa MH ke rumah orang tua LA di Kecamatan Saketi. Karena merasa curiga dengan kondisi anaknya yang lemas dan mengalami pendarahan, LA kemudian dibawa berobat ke Rumah Sakit Permata Ibunda.
“Di sana, diketahuilah kejadian yang sebenarnya bagaimana, termasuk proses aborsi itu. Orang tua korban pun meminta agar MH segera bertanggung jawab namun tidak pernah ada jawaban hingga saat ini,” katanya.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Beni Sukirman membenarkan adanya laporan dugaan pemaksaan aborsi terhadap korban LA.
Laporan itu, akan segera ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan melakukan penyelidikan, tetapi kami masih dalam tahap penyidikan dan belum bisa memastikan apakah dugaan tersebut benar,” ujarnya.
Beni mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilah terhadap sejumlah nama yang ada kaitannya dengan pelaporan tersebut.
“Kita akan panggil saksi-saksi yang ada untuk dimintai keterangan, kemudian terlapor kita panggil. Kita lakukan gelar perkara setelah pemeriksaan, apabila terbukti akan kita lakukan penangkapan,” katanya. [Red]