Aturanya Sudah Jelas, Wali Kota Tangsel Tak Mau Gegabah Lakukan Mutasi-Rotasi Pejabat Pemkot  

INDOPOLITIKA.COM – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie akan enggan gegabah melakukan mutasi pegawai pemkot. Aturanya sudah jelas, kepala daerah dilarang melakukan rotasi dan mutasi pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon kepala daerah. 

Artinya, kepala daerah bila ingin melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024 maka harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 

Bacaan Lainnya

Sebagai catatan, Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Dan penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024.  

Terkait hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, pihaknya mengetahui bila ada aturan atau laranganuntuk tidak melakukan mutasi pejabat menjelang tahapan Pilkada 2024. 

“Saya akan pertimbangkan dengan matang kalau akan melakukan rotasi mutasi lagi,” ujar Benyamin Davnie, Rabu (15/5/2024). 

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini mengaku, didaerah yang ia pimpin saat ini ada banyak kursi jabatannyang kosong. Ia mencontohkan Kepala BPKAD Wawang Kusdaya yang pada Juli besok akan memasuki pensiun. 

Selain itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Aep sudah pensiun pada April lalu. 

“Tapikan saya kena larangan tidak boleh merotasi mutasi itu 6 bulan sejak 22 September. Susah, kecuali denga izin menteri tapi, ya tidak mudah izinnya itu. Ya makanya, gemana caranya yang penting saya kerja,” tambahnya. 

“Saya belum berani mengatakan akan ada rotasi dan mutasi karena aturannya sudah jelas karena 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah itu, ya itulah aturan harus saya ikuti,” ungkapnya. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *