INDOPOLITIKA.COM – Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanian Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jabodetabeka-Banten (Badko HMI Jabodetabeka-Banten),Fada Iqbal Fauzi memperingatkan PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk hentikan swastanisasi air di Ibu Kota.
Swastanisasi air Jakarta segera berakhir seiring berakhirnya kontrak Pemprov DKI Jakarta dengan Paljaya dan Aetra. Kendati begitu, Gerak memandang ada potensi terjadinya swastanisasi air jilid II lantaran Pemprov DKI dan PAM Jaya telah menandatangani kontrak pengelolaan air dengan PT Moya Indonesia pada Oktober 2022.
Menurut Fada Iqbal, berakhirnya kontrak Pemprov DKI dengan Paljaya dan Aetra, akan menimbulkan kontrak swastanisasi air baru dengan ditandatanganinya kontrak pengelolaan air dengan PT. Moya Indonesia pada Oktober 2022 silam.
Swastanisasi air itu, kata Fada Iqbal telah melanggar hak asasi manusia dan konstitusi terkait pemenuhan hak atas air warga Kota Jakarta. Bahkan, kata dia, KPK pun merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk tak memperpanjang kontrak PAM Jaya dengan PT Aetra.
“Kami khawatir ada hak asasi manusia dan konstitusi yang dilanggar atas perjanjian swastanisasi air tersebut,” kata Fada Iqbal melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (1/2/2023).
Selain itu, masih kata Fada Iqbal nasib pengelolaan air di Ibu Kota bergantung pada tiga hal. Pertama, Nota Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 3 Januari 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan SPAM.
Kedua, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Cakupan Layanan Air Minum di DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 Maret 2022. Terakhir, Keputusan Direksi PAM JAYA No. 65/2022 tentang Pedoman Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
“Kami melihat ada potensi yang mendasari adanya swastanisasi air jilid II,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Fada Iqbal beserta pihaknya menuntut PJ Gubernur DKI agar PJ Gubernur DKI Jakarta melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi kontrak kerja sama pengelolaan air antara Aetra dan Palyja.
Fada Iqbal beserta pihaknya lantas menuntut agar Pemprov DKI di bawah naungan PJ Gubernur melakukan remunisipalisasi pengelolaan air Jakarta sebagaimana mandat Putusan MK No. 85/PUU-XI/2012 dan memastikan pemenuhan hak atas air untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan.
“Kami minta agar Pemprov DKi, memberikan jaminan bahwa ketika Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Aetra dan Palyja berakhir, layanan air tetap tersedia dan tidak diputus,” tandasnya.[dbm]