INDOPOLITIKA.COM – Diberitakan oleh sejumlah media on line bahwa BUMD PITS Kota Tangsel membangun videotron tanpa izin.
Hal tersebut dibantah oleh Shinta Dewi dari Humas PT. PITS. Menurutnya proses perizinan sedang berlangsung dan seluruh persyaratan sebagaimana yang diatur telah tersedia.
Memang proses pembuatan stager videotron sedang dikerjakan simultan dengan perizinan.
“Kami bangun stagernya baru nanti perlengkapan elektronik dan lain-lain dilengkapi. Setelah semua selesai baru akan menyala dan masyarakt bisa melihat. Videotron itu baru berfungsi kalau sudah menyala dan baru bayar pajak saat tayang materinya,” ujarnya kepada media, Sabtu (20/5).
Shinta menyebut, PT. PITS merasa perlu membuat videotron untuk kepentingan sosialisasi dan edukasi terkait persoalan pentingnya air bersih, air minum dan bahaya penggunaan air tanah.
Juga sebagai media pemberitahuan terkait kepentingan pelanggan, gangguan air di suatu kawasan termasuk menjadi sarana bagi berbagai promosi usaha BUMD.
Karena itulah videotron dibangun di atas gedung milik sendiri setelah dikaji dan dicek sedemikian rupa secara teknis termasuk kekuatan dan struktur gedung.
“Bangunan PT. PITS sendiri layak fungsi dan sejak awal dibangun telah lengkap semua izinnya,” jelasnya.
“Prinsipnya kami mentaati semua prosedur perizinan dan ikut arahan para teknisi. Nanti pada waktunya saat sudah berfungsi, menyala dan tayang materinya, Insyaallah akan menjadi media yang bermanfaat bagi pelanggan air minum dan masyarakat pada umumnya,” demikian pungkasnya. [Red]