Bawaslu Banten Limpahkan Kasus Dugaan Pidana Pemilu Ketua Apdesi Serang ke Polda  

INDOPOLITIKA – Kasus dugaan pidana pemilu terhadap Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar terus berlanjut.  

Kasus tersebut kini dilimpahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten ke Polda Banten. Hasil klarifikasi terhadap laporan tidak netral Ketua Apdesi Kabupaten Serang telah memenuhi bukti. 

Bacaan Lainnya

Diketahui, Maulidin Anwar diduga menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, serta calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang.  

Dukungan tersebut terjadi saat kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella, 3 Oktober 2024.  

Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, hasil klarifikasi terhadap laporan tidak netral Ketua Apdesi Kabupaten Serang telah memenuhi bukti.  

“Pengumpulan bukti dan klarifikasi sudah kita lakukan dan hasilnya diteruskan di penyidik Kepolisian,” kata Zainal Muttaqin, seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/10/2024). 

Kata dia, pelimpahan kasus dugaan pidana pemilu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dilakukan pada Kamis (17/10).  

Ia memaparkan terdapat dua laporan yang diproses Bawaslu Banten terkait dugaan ketidaknetralan dalam pemilu yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang.  

Selain itu ia menegaskan, laporan yang diteruskan kepada Polda Banten sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, perkara akan ditindaklanjuti Polda Banten dengan proses penyidikan. 

 “Iya ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan memang kami rasa cukup bukti, minimal dua alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan (ke Polda Banten),” ujar dia.  

Laporan yang ditindaklanjuti itu menyebutkan dugaan pidana dalam rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, dan pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *