INDOPOLITIKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang sudah memutuskan Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024.
Mengetahui putusan Bawaslu tersebut, Nana Supiana yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten itu pun membantah telah bertindak tidak netral.
“Iya kode etik itu mestinya kan secara objektif saya diberi tahu, kan ini diumumkan, saya juga baru tahu hari ini, tidak diberitahukan objeknya gak tau. Tapi saya pastikan tidak ada pelanggaran,” kata Nana Supiana, kemarin.
Terkait kehadirannya di kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah tersebut, kata Nana Supiana, hanya sebatas memenuhi undangan.
Itu pun, lanjutnya, dalam undangan disebutkan kegiatannya adalah pemberian penghargaan literasi dan tidak tahu mengenai kegiatan deklarasi.
“Kemudian duduk pasif dan tidak melakukan apa-apa. Clear itu, undangannya juga ada. Saya sudaha ngasih keterangan sejelas-jelasnya,” katanya.
Kendati demikian, ia mengaku tidak keberatan saat acara berlangsung disisipi kegiatan deklarasi terhadap salah satu pasangan calon. Sebab, kata dia, statusnya di sana hanya sebagai tamu undangan.
Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
“Itu kan soal demokrasi, semua punya hak pilihan. Kan PNS juga boleh nyoblos, hanya tidak boleh, tidak hanya sekedar netral tapi juga hrs profesional, jangan lupa itu,” tandas Nana. [Red]