INDOPOLITIKA – Insiden truk tanah tabrak anak SD di kawasan Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang.
Imbasnya, truk tanah dilarang melintas menuju kawasan PIK 2 di Kosambi, Tangerang. Sebagai langkah pengamanan, petugas diterjunkan untuk mengawasi pintu keluar atau exit Tol Benda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa truk dilarang melintas di area tersebut selama tiga hari, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai. Pengamanan difokuskan untuk memastikan truk tidak memasuki kawasan PIK 2.
“Kami ada 12 petugas dari Dishub, sisanya dari petugas gabungan lainnya. Kami berjaga di exit Tol Benda untuk memastikan truk tidak melintas, terutama yang akan menuju PIK 2, karena kebanyakan truk yang melintas di sana tujuannya ke PIK 2,” kata Ahmad.
Jika petugas menemukan truk yang tetap melintas, kendaraan tersebut akan ditahan dan dikoordinasikan dengan Polres Metro Tangerang Kota.
“Truk yang nekat melintas akan kami tahan selama tiga hari. Setelah itu, mereka baru bisa lewat, tetapi harus mengikuti jam operasional yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan perwakilan PIK 2 untuk memastikan bahwa truk yang terlibat dalam proyek pembangunan di kawasan tersebut tidak melintas selama tiga hari.
“Koordinasi dengan perwakilan PIK 2 juga sudah dilakukan agar truk tidak melintas dalam tiga hari ke depan. Alhamdulillah, sampai pagi ini situasi sudah kondusif, dan kesepakatan berjalan dengan lancar,” ungkap Ahmad.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 November 2024, kericuhan antara warga dan truk tanah terjadi setelah kecelakaan yang menewaskan seorang anak kecil.
Amarah warga menyebabkan pengerusakan pada 19 unit truk. Selain itu, Wakapolres Metro Tangerang Kota juga terluka di kepala saat berusaha menenangkan situasi yang semakin memanas. (Hny)