INDOPOLITIKA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa banyak produsen produk skincare atau kosmetik memberikan klaim yang berlebihan.
Bahkan, sejumlah pelaku usaha tidak bertanggung jawab memalsukan label resmi BPOM.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk skincare palsu masih marak beredar di pasaran.
“Kami menemukan banyak produk skincare dan kosmetik palsu. Apa yang mereka palsukan? Mereka menggunakan nama BPOM,” ujar Taruna saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2024).
Kasus pelanggaran ini ditemukan di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Medan, Makassar, Tangerang, Kalimantan Utara, dan Bandung. Lalu, bagaimana cara masyarakat memastikan keaslian dan keamanan produk skincare?
Taruna menyarankan metode Cek Klik: memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
- Kemasan: Pastikan tidak rusak, terbuka, atau dalam kondisi buruk.
- Label: Produk harus mencantumkan enam informasi utama: nomor izin edar, komposisi, nama dan jenis produk, kode produksi, serta tanggal kedaluwarsa.
- Izin Edar: Pastikan produk telah terdaftar resmi di BPOM.
- Tanggal Kedaluwarsa: Periksa apakah produk masih aman digunakan.
“Metode Cek Klik membantu memastikan keaslian produk,” tambahnya.
“Klik adalah singkatan: K untuk kemasan, L untuk label, termasuk klaim seperti pemutih atau penghilang jerawat, yang perlu dicek validitasnya.”
Tantangan BPOM di Media Sosial
Di sisi lain, Taruna mengaku sering menjadi sasaran kritik di media sosial terkait kasus produk lokal dengan klaim berlebihan.
Ia menjelaskan bahwa BPOM tetap bekerja sesuai regulasi, seperti Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 dan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, untuk memastikan keamanan produk yang beredar.
“Saya sering membaca komentar negatif, termasuk tudingan bahwa saya hanya makan gaji buta. Tapi itu risiko yang harus saya terima,” katanya.
Produk Palsu dan Peraturan BPOM
Menurut Taruna, BPOM berkomitmen menindak tegas produk skincare palsu karena berpotensi membahayakan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022, kosmetik adalah produk yang digunakan di bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, memperbaiki penampilan, atau melindungi tubuh.
Namun, produk yang diaplikasikan dengan jarum atau microneedle tidak termasuk kategori kosmetik.
“Kosmetik yang sesuai regulasi tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan epidermis. Jika melanggar, produk tersebut bisa membahayakan kesehatan,” jelas Taruna.
Produk ilegal atau yang disalahgunakan dapat menimbulkan reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping yang lebih serius.
Oleh karena itu, BPOM terus mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memilih produk skincare. (Rzm)