INDOPOLITIKA – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak menjadi tuntutan penting bagi buruh di daerah tersebut.
Salah satunya disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, yang menegaskan bahwa UMK Lebak untuk tahun 2025 harus dinaikkan.
Sidik Uwen, yang akrab disapa Uwen, menuntut kenaikan UMK Lebak sebesar 20 persen, mengingat besaran UMK Lebak saat ini masih jauh dari tingkat kesejahteraan yang diharapkan.
Ia menegaskan bahwa kenaikan UMK harus merata dan tidak jomplang dengan UMK di delapan kabupaten/kota lain di Banten.
“Ini semua menciptakan kesenjangan sosial dan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, buruh di Lebak berhak mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap belum memberikan keadilan bagi kaum buruh dan rakyat,” kata Uwen mengutip radarbanten, Kamis, 24 Oktober 2024.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa kenaikan UMK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
“Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal 10 persen. Jadi, untuk kenaikan UMK tidak bisa melebihi batas tersebut karena sudah ada aturan yang mengaturnya,” ungkap Rully.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bukan tidak berpihak pada buruh, tetapi kenaikan UMK harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memberikan yang terbaik untuk buruh, tetapi karena aturan yang ada, kami tidak bisa melanggar. Kecuali ada aturan baru dari Menteri, kami baru bisa mengusulkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” terangnya.
Rully juga menginformasikan bahwa pembahasan mengenai UMK akan dilakukan pada bulan November 2024, setelah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Banten. Saat ini, mereka belum dapat memberikan rincian mengenai kenaikan yang akan ditetapkan.
“Kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan Pemprov Banten. Semoga dalam pembahasan yang akan datang, dapat memberikan hasil terbaik bagi buruh di Lebak,” katanya. [Rzm]