INDOPOLITIKA.COM – Sebanyak 20 wanita muda menjadi korban penipuan. Puluhan wanita tersebut tertipu usai berkencan dengan seorang pemuda bernama Chiko (18).
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengungkap korban penipuan tersebar di beberapa wilayah Jabodetabek.
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku hampir sama. Korban, katanya, mulai tertipu usai melakukan kencan yang kedua kali dengan pelaku.
“Pada kencan yang kedua baru pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam hp korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM,” jelas Hotma saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Selasa (21/03/2023).
“Namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan,” tambahnya.
Aksi pelaku penipuan kemudian terbongkar setelah salah satu korban melapor ke Polsek Panongan.
Pelaku, kata Hotma, berhasil ditangkap di salah satu Cafe di bilangan Kota Tangerang pada Sabtu 18 Maret 2023.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah Cafe di Tangerang,” katanya.
Hotma mengatakan, akibat perbuatannya pelaku kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
“Perkara tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” pungkasnya. [Red]