Coreng Institusi! Polresta Serang Kota Pecat 4 Anggotanya Terlibat Narkoba-Mangkir Tugas 

INDOPOLITIKA.COM – Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menindak tegas empat anggotanya yang secara jelas mencoreng institusi.  

Keempatnya dipecat lantaran terlibat penggunaan narkoba hingga mangkir dari tugas atau disersi. Proses pemberhentian keempatnya dilangsungkan pada Senin, (1/4/2024).  

Bacaan Lainnya

Keempat anggota Polres Serang Kota yang dipecat tersebut yakni Bripka AA; Brigpol MA; Briptu AM dan Briptu AF. 

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, 4 anggota Polresta Serang Kota yang dipecat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor: Kep/80,81,82/I/ 2024 dan Nomor: Kep/223/ III/2024 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian. 

“Terhitung tanggal 30 Januari 2024 dan tanggal 25 Maret 2024 memberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia,” katanya. 

Sofwan mengungkapkan, pemberhentian 4 anggota Polresta Serang Kota itu karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng institusi Polri. 

“Bahwa keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri Pada Polresta Serang Kota,” ungkap alumnus Akpol 1999 ini. 

Sofwan menambahkan, personel tersebut telah melakukan pelanggaran berupa mangkir atau disersi dari tugas dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

“Mereka ini terbukti telah melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika serta mangkir alias disersi dari dinas. Personel yang di-PTDH ini tidak mendapatkan hak pensiun,” tegasnya. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *