INDOPOLITIKA.COM – Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap motif pembunuhan bocah laki-laki berusia 8 di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan dari pelaku. Di mana pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengaku menghabisi nyawa korban lantaran berharap bantuan beras maupun uang dari tetangga jika anak tirinya itu meninggal.
Kepada penyidik pelaku juga mengaku tega melakukan hal tersebut lantaran khawatir korban meniru perilaku ayah kandungnya yang tidak bertanggung jawab terhadap ibu korban.
“Pelaku berharap apabila korban meninggal akan banyak tetangga yang memberi bantuan saat takziah,” kata Arief di Mapolresta Tangerang.
Arief mengatakan, peristiwa pembunuhan itu juga terungkap berkat pengajuan pelaku kepada salah satu keluarga korban.
Di mana pada saat itu pelaku mengaku bahwa telah membunuh anak tirinya dengan cara mencekik dan menutup mulut korban dengan kedua tangannya.
Ia mengakui perbuatannya itu ketika jasad korban disemayamkan di rumah duka. Pelaku mengaku membunuh korban di pematang sawah di wilayah tersebut.
“Keluarga langsung menghubungi pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan,” jelas Arief.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 251 Ayat (3) KUHP Junto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. [Red]