Diminta BRIN Kosongkan Rumah Dinas hingga 15 Mei, Keluarga Ilmuwan Pensiunan Puspiptek: Kita Akan Melawan

INDOPOLITIKA.COM – Ratusan keluarga ilmuwan pensiunan Puspiptek diminta segera kosongkan rumah dinas BRIN di KST BJ Habibie, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. 

BRIN memberikan tenggat waktu hingga 15 Mei 2024 kepada ratusan keluarga ilmuwan pensiunan Puspiptek untuk mengosongkan rumah dinas tersebut.  

Bacaan Lainnya

Batas waktu itu tertuang salah satunya dalam surat BRIN Nomor B-5157/II.2/RT.04/3/2024 tertanggal 28 Maret 2024. Surat ditandatangani Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas. 

Dalam surat teguran tersebut, Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas menyampaikan bahwa BRIN telah menyampaikan surat pemberitahuan pertama pada 9 Januari 2024 dan memberi batas waktu hingga 31 Januari 2024 untuk mengosongkan rumah dinas tersebut. 

Namun surat teguran itu sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penghuni rumah dinas Puspiptek/BRIN. 

Oleh karena itu, BRIN kembali melayangkan surat teguran pengosongan rumah dinas Puspiptek atau rumah dinas BRIN paling lambat tanggal 15 Mei 2024. 

Sementara itu, menanggapi batas waktu tersebut, para penghuni rumah dinas Puspiptek/BRIN yang merupakan pensiunan ilmuwan atau peneliti Puspiptek menyatakan akan tetap bertahan dan akan melawan kebijakan tersebut. 

“Kita akan tetap bertahan dan akan melawan,” kata Pardamean Sebayang, Ketua Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek/BRIN melansir halobanten, Selasa (30/4/2024). 

Pihaknya akan bertahan karena BRIN tidak memiliki dasar yang kuat untuk lakukan pengosongan rumah dinas Puspiptek/BRIN. 

Dia berdalih, rumah dinas sebagai rumah negara hanyalah klaim sepihak dari BRIN. 

Senada diungkapkan Hasanudin, konsultan hukum Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek/BRIN. 

Hasanudin mengatakan bahwa status rumah dinas Puspiptek/BRIN saat ini belum jelas. Oleh karena itu, saat ini rumah dinas tersebut dihuni oleh pegawai Puspiptek dari semua golongan pegawai. 

“Rumah dinas itu belum ada status golongannya apakah rumah dinas jabatan, apa golongan dua atau tiga, kita sudah telusuri status rumah dinas itu,” kata Hasanudin. 

Pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan.  

“Kami akan bertahan sampai ada putusan dari pengadilan,” pungkasnya. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *