INDOPOLITIKA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengimbau agar para pemilik angkutan kota (angkot) mengalihkan kepemilikan kendaraan mereka dari perorangan ke badan hukum.
Hal ini sejalan dengan aturan terbaru yang mewajibkan perpanjangan pajak kendaraan angkot dilakukan atas nama badan hukum, bukan perorangan.
Kasi Terminal Dishub Kabupaten Serang, Wipi Yuningsih, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mempermudah pengelolaan angkot serta memberikan insentif pajak bagi pengusaha angkutan.
Sebagai langkah awal, Dishub Kabupaten Serang telah memfasilitasi pembentukan koperasi untuk para pengusaha angkot di empat wilayah, yakni Serang Timur, Barat, Utara, dan Selatan.
“Melalui koperasi di terminal-terminal yang ada, kami ingin mempermudah para pengusaha dalam mengurus perpanjangan KIR dan pajak di Samsat,” ujar Wipi.
Keuntungan bagi pengusaha angkot yang berbadan hukum cukup signifikan. Wipi menambahkan, jika pajak kendaraan dibayar atas nama perorangan, biaya yang dikenakan akan penuh.
Namun, jika sudah beralih ke badan hukum, pengusaha akan mendapatkan pengurangan atau insentif pajak, yang tentunya lebih ringan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pengusaha angkot agar lebih taat dalam membayar pajak. Selain itu, dengan kepemilikan angkot yang terdaftar atas nama badan hukum, proses pendataan kendaraan oleh Dishub juga akan lebih mudah.
“Tahun depan kami akan lebih gencar melakukan pengawasan dan penindakan terkait pajak, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.
Wipi berharap para pengusaha dan masyarakat dapat mematuhi aturan ini dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan pihak Dishub apabila menemui kesulitan dalam pelaksanaannya.
“Kami siap membantu siapa saja yang membutuhkan informasi agar ke depannya lebih baik,” tutupnya. (Chk)