Dituntut 5 Tahun Penjara, Bekas Pegawai PT Pos Indonesia Terdakwa Korupsi Pajak Minta Dibebaskan 

INDOPOLITIKA – Bekas pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono (53), meminta dibebaskan dari tuduhan korupsi pajak dana desa yang menjeratnya. Sebelumnya, Dasan dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.   

Permintaan ini diajukan melalui pengacaranya saat sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (21/10/2024). Kuasa hukumnya, Salamat Supryanto Sihombing, menegaskan bahwa Dasan tidak terlibat dalam transaksi pajak desa.   

Bacaan Lainnya

Menurut Salamat, saksi-saksi di persidangan tidak menyebut Dasan terlibat dalam pengelabuan pajak desa seperti yang dituduhkan. Transaksi pajak desa dilakukan oleh Andri Sofa dan Aep Saifullah, yang kini juga berstatus tersangka.    

“Transaksi dilakukan oleh Andri dan Aep Saifullah, jadi terdakwa tidak pantas dianggap sebagai pelaku dalam kasus ini,” ujar Salamat.   

Salamat juga membantah tuduhan bahwa Dasan menerima uang, termasuk tuntutan JPU agar Dasan membayar uang pengganti sebesar Rp193 juta.

Ia menyatakan bahwa kerugian negara sudah tidak ada karena desa-desa yang terlibat telah melunasi pajak yang terhutang.   

“Pajak yang dianggap sebagai kerugian negara sudah dilunasi oleh desa-desa, sehingga tidak ada lagi kerugian negara,” tambahnya.    

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Salamat meminta hakim untuk mengabulkan pembelaan dan membebaskan Dasan. Ia juga menyoroti bahwa Dasan adalah tulang punggung keluarga yang menanggung istri, anak, dan ibunya yang sakit.   

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Dasan bersama Aep Saifullah dan Andri Sofa dituduh membantu sejumlah kepala desa di Serang mengelabui pembayaran pajak.    

Dasan menawarkan bantuan kepada kepala desa untuk mengurangi pajak yang harus dibayar, dengan hanya membayar setengah dari jumlah seharusnya menggunakan kode billing pajak 100%.   

Pada tahun 2020, Andri meminta Aep, Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, untuk mencari kepala desa lain yang bersedia dibantu.    

Dasan kemudian mencapai kesepakatan dengan Aep dan Andri untuk membagi keuntungan, di mana Dasan menerima 45 persen, Andri 30 persen, dan Aep 25 persen dari pajak yang tidak terbayarkan.   

Selanjutnya, Aep menawarkan jasa ini kepada beberapa staf desa, yang kemudian juga menawarkan skema serupa ke desa-desa lain. Uang yang diperoleh dari skema ini dibagikan sesuai kesepakatan awal, lalu disalurkan ke Andri, yang kemudian meneruskannya ke Dasan.   

Setelah menerima uang tersebut, Dasan mengurus pencetakan resi pembayaran pajak desa melalui kantor pos, yang kemudian diserahkan kepada staf desa untuk dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban desa.    

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh Kantor Pelayanan Pajak Serang Timur, diketahui bahwa pajak tersebut tidak diterima negara, meskipun resi pembayaran pajak telah diterbitkan. 

Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp336 juta karena pajak desa di Kabupaten Serang tidak terbayarkan. (Chk) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *