Door…door!! Dua dari Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan, Polres Serang Amankan 7 Unit Motor

INDOPOLITIKA.COM – Polres Serang Polda Banten menangkap tiga pencuri spesialis motor parkiran. Tujuh kendaraan roda dua disita.

Ketiga tersangka merupakan Kelompok Lampung. Mereka adalah Al (22) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Bacaan Lainnya

Kemudian S (38) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan RN (44 tahun) warga Desa Palem Bapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Ketiga tersangka diringkus di rumah kontrakan di lingkungan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 20 Maret 2024 sekira jam 20:30 WIB

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan tersangka tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan motor.

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, ketiga tersangka berhasil ditangkap,” katanya, Jum’at (22/3/2024).

Saat penangkapan, tersangka Andika dan Solihin melawan petugas. Akhirnya keduanya harus ditembak.

“Namun dalam perjalanan, dua pelaku menyerang petugas. Karena dinilai membahayakan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah puluhan kali mencuri motor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.

Modusnya mencuri di parkiran dengan menggunakan kunci leter T. Motor hasil kejahatan disembunyikan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Petugas berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis. Turut diamankan kunci T serta dua buah mata kunci,” jelasnya. {Red}

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *