Doorr…dorr…! Komplotan Begal yang Bacok Korban di Karawaci Ditangkap Polres Metro Tangerang  

INDOPOLITIKA.COM – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, gerak cepat (gercep) mengamankan para pelaku begal yang bacok korbanya di Jalan Sinar Hati, Karawaci, Kota Tangerang, baru-baru ini.  

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur alias menembak dua diantara lima komplotan begal tersebut karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan petugas.  

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai beraksi di Jalan Sinar Hati, Karawaci, Kota Tangerang. 

Para pelaku berinisial AP (20), S (37), AM (26), RH (26), dan ZM (28). Saat beraksi, mereka tak takut untuk menggunakan kekerasan dalam melancarkan aksinya. 

“Spesialis pelaku begal motor ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian di Karawaci,”ungkap Zain, Kamis (29/2/2024). 

Saat itu, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung dan lengannya. 

“Sementara korban begal mengalami luka bacok di punggung dan lengannya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku dengan sajam yang dibawanya,” lanjutnya. 

Sementara itu, anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, awalnya mengamankan pelaku AP dan S beserta motol hasil curiannya. Ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan usai dilakukan pengembangan kasus. 

“Saat dilakukan interograsi terhadap kedua pelaku, didapat keterangan bahwa mereka hanya bertugas menjual kendaraan hasil begal motor dari AM (26), RH (26) dan ZM (28).  

Kemudian petugas menangkap ketiganya di kontrakan AP dan kontrakan ZM saat sedang menunggu hasil penjualan motor hasil begal,” ungkapnya. 

Pada saat itu, ZM dan RH sempat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Petugas pun dengan sigap langsung memberikan tindakan tegas untuk melumpuhkan kedua pelaku. 

“Dua pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembakan) untuk melumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan kabur saat pengembangan,” ucap Zain. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. [Red] 

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *