Dugaan Abuse Of Power, Bawaslu Akan Panggil Dimyati dan Pj Walikota Tangerang

INDOPOLITIKA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang akan memanggil bakal calon wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dan Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, terkait laporan dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, pada acara Kunker Anggota Komisi III DPR-RI ke Pemkot Tangerang, Senin (09/09) lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan sekaligus Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kedua pejabat tersebut guna dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

“Kita sedang melakukan penelusuran. Pasti ada dong [pemanggilan], kan kita buat penelusuran lebih awal dulu nanti siapa aja yang akan kita panggil, siapa aja yang akan kita mintai keterangan,” tegas Farid saat ditanya terkait adanya laporan, Kamis (13/09) kemarin.

“Iyah, iyah iyah. Betul, betul betul,” sambung dia menegaskan akan memanggil terlapor, bakal calon wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin.

Farid mengungkapkan sudah ada dua laporan yang masuk ke bidang Pencegahan dan Penindakan (PP) Bawaslu Kota Tangerang.

Dua laporan itu dari Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi dan Akademisi UMT Farhan Sofiyan, terkait adanya dugaan abuse of power dalam acara kunjungan kerja (Kunker) Anggota Komisi III DPR-RI yang dihadiri Dimyati Natakusumah, Nurdin dan para pejabat Pemkot Tangerang hingga camat se-Kota Tangerang.

Kunjungan kerja (Kunker) di Ruang Patio, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Senin (09/09) itu dalam rangka Penjajakan ke Rumah Sakit untuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Anggota DPR-RI beserta Keluarganya di Provinsi Banten.

Ibnu Jandi melaporkan bakal calon wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dan Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, ke Bawaslu pada hari Selasa (10/09), karena diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan menggunakan fasilitas negara.

Adapun, Farhan Sofiyan melaporkan Penjabat (Pj) Wali  Kota Tangerang Nurdin dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta 13 Camat di lingkup Pemkot Tangerang ke Bawaslu Kota Tangerang, pada Rabu (11/09).

Farhan memandang, bahwa kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Anggota Komisi III DPR RI, Dimyati Natakusumah merupakan kegiatan kamuflase. Sebab, Dimyati saat ini sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten yang telah mengajukan pengunduran diri dari anggota DPR RI.

“Bagi seorang anggota legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengajukan surat pengunduran diri sudah tidak menjalankan tugasnya, saya menduga kegiatan (Kunker) ini kamuflase,” cetusnya dihubungi wartawan.

“Ini ada kekuatan politik praktis yang dikemas dalam kegiatan kunker anggota DPR RI, yaitu pak Dimyati yang saat ini sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten,” sambung Farhan.

Sebagaimana diketahui, Dimyati Natakusumah adalah anggota Komisi III DPR-RI asal PKS, yang kini maju sebagai bakal calon wakil Gubernur Banten di Pilkada serentak 2024 mendampingi bakal calon Gubernur Banten Andra Soni.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *