INDOPOLITIKA.COM – Diduga Korupsi Pelepasan Tanah Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Mantan Kades Tambak Baya diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.
Mantan Kades Tambak Baya inisial YA (48) diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021 di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, kasus ini berawal Pada tahun 2022 lalu. Saat itu, didapat informasi bahwa Ketika PT. Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi Pembangunan jalan tol serang panimbang tepatnya di kp. Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislag nya / tukar menukar tanahnya.
”Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana Bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YAA (48),” ujar Wiwin, kemarin.
Lanjut dia, setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negar.
Maka penyidik unit tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama.
“Dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” terangnya.
“Akibat perbuatan tersangka atau pelaku negara dirugikan Rp 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat kab. Lebak,” tutur Wiwin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT. Intan permana sakti Seharga Rp 160.000.000,-, dibelikan mobil Nissan Juke seharga Rp 120.000.000.
Kemudian, dia membeli kendaraan roda 2 Kawasaki W175 seharga Rp 53.000.000,- , pembelian dan pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000,-, pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp 15.000.000.
“Dan digunakan juga untuk merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” terang Andy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun / seumur hidup,” tukasnya. [Red]