INDOPOLITIKA – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menghadiri dan membuka kegiatan Konsinyering Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Nurdin menegaskan pentingnya konsinyering ini untuk mempercepat pengembangan sistem pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online.
“Kegiatan ini selaras dengan arahan presiden dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, yaitu agar proses pengajuan PBG dipermudah dan dipercepat,” ujar Nurdin dalam sambutannya di Darmawan Park, Sentul, Bogor, Kamis malam (07/11).
Nurdin juga menyoroti urgensi penyempurnaan sistem ini sebagai langkah meningkatkan layanan masyarakat dan mendukung Program Perumahan Rakyat, program unggulan pemerintah pusat.
“Presiden menargetkan proses PBG selesai dalam 10 hari, tetapi kami sepakat di Kota Tangerang, pengajuan PBG secara online harus bisa selesai dalam 10 jam,” tegasnya.
Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan sistem ini, yang akan diujicoba dalam waktu dekat dan disinkronkan dengan dompet pembayaran digital melalui Badan Usaha Milik Daerah.
Nurdin optimis bahwa inovasi ini akan semakin meningkatkan kualitas layanan publik dan menarik lebih banyak investasi di Kota Tangerang. (Shv)