INDOPOLITIKA – Sebanyak 60 pencari kerja di PT Nikomas dan PT Sanfang menjadi korban penipuan oleh sindikat penipu yang menjanjikan lowongan pekerjaan di kedua perusahaan tersebut.
Kejadian ini berhasil diungkap oleh Polres Serang dan menahan empat tersangka, setelah proses penyelidikan selama 10 hari sejak dimulai pada 19 Oktober.
Empat calo yang terlibat dalam penipuan ini diidentifikasi sebagai SG (24), warga Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang; EH (33), warga Perumahan Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Kibin.
Kemudian EL (36), warga Kampung Nagara, Desa Nagara, Kecamatan Kibin; dan OY (30), warga Kampung Comrang, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Mereka ditangkap setelah diduga melakukan aksi penipuan yang merugikan puluhan korban, dengan modus meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk bisa masuk kerja di PT Nikomas dan PT Sanfang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, para tersangka telah menjalankan modus operandi ini dengan cara menyebarkan informasi palsu mengenai peluang kerja di perusahaan tersebut.
Para korban, yang sangat membutuhkan pekerjaan, tertarik dengan tawaran itu. Namun oleh para pelaku, mereka diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai “biaya administrasi” atau “uang jaminan” yang ternyata tidak pernah sampai ke perusahaan terkait.
“Pelaku menjanjikan bisa memasukan kerja PT Nikomas tanpa test dan bisa langsung mendapatkan KPK (Kartu Pengenal Karyawan) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp27 juta,” katanya.
Pelaku bahkan menjanjikan jika satu minggu setelah membayar biaya administrasi, para korban belum bekerja di perusahaan pembuatan sepatu terbesar di Banten, maka uang akan dikembalikan.
“Lantaran janji tersebut, para korban terbujuk memberikan uang kepada pelaku,” katanya.
Selain di PT Nikomas Gemilang, para pelaku juga mengincar korban yang tengah melamar kerja di perusahaan lainnya, yaitu PT Sanfang Indonesia. Untuk bekerja perusahaan ini, para korban hanya dimintai uang sebesar Rp6 juta.
Agar semakin meyakinkan, pelaku juga meminta surat lamaran para korban untuk dikumpulkan. Tapi, surat lamaran tersebut hanya ditumpuk di dalam lemari.
“Namun setelah uang dan lamaran diberikan kepada pelaku korban sampai saat ini tidak mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Condro, total kerugian dari puluhan korban akibat aksi keempat pelaku yaitu sebesar Rp300 juta.
“Keempatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. [Red]