Empat Maling Spesialis Ganjal ATM yang Beraksi 400 Kali di Tangerang Akhirnya Ditangkap, Dua Tersangka DPO

INDOPOLITIKA.COM – Empat maling spesialis ganjal ATM yang kerap melancarkan aksinya di sejumlah kota seperti di Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur, termasuk Tangerang, akhirnya ditangkap.

Keempat tersangka yang sudah beraksi hampir 400 kali itu berinisial MA, M, AO dan E. Sedangkan dua tersangka lain yakni ES dan YS sebagai eksekutor masuk DPO.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan polisi, para tersangka ini memiliki peran masing- masing. Diketahui, MA sebagai pelaku utama pengganjal ATM, M sebagai penadah, AO dan E sebagai pembantu tindak kejahatan.

“Dua orang DPO yaitu ES dan YS sebagai eksekutor. Dia melakukan 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ucap Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, kemarin.

Sigit menjelaskan, dari hasil penyelidikan, MA ternyata kekasihnya M. Mereka ditangkap dikediamannya. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan sabu.

Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan dengan dibelanjakan barang seperti cincin emas dan barang lainnya.

“Jadi modusnya dari mereka ini mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi,” kata Sigit.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, dalam melancarkan aksinya MA, ES dan YS  berpura-pura membantu korban yang kartunya tersangkut.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E. Dimana keduanya bekerja sebagai pencopet menjual kartu-kartu tersebut kepada MA.

“Ada tiga laporan polisi yang diterima oleh kita. MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar kurang lebih Rp 285 juta,” kata dia.

Uang Hasil kejahatan yang didapat MA tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiayai sang kekasih M.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA, ES (DPO) dan YS (DPO) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Sementara M, E dan AO diganjar Pasal 480 ke 2e KUHP Junto pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” papar Arief. [Red]

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *