INDOPOLITIKA – Postingan Polda Banten di akun media sosial (medsos) nya bikin geger. Bukan unggahan biasa, melainkan unggahan pengamanan kampanye.
Pengamanan kampanye bukanlah masalah. Yang jadi masalah dan jadi pertanyaan besar adalah foto-foto pengamanan kampanye yang menampilkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Natakusumah.
Hingga Kamis (7/11/2024) pukul 10.57 WIB di akun Instagram dan Tiktok Polda Banten @humaspoldabanten dan @poldabanten unggahan tersebut masih terlihat. Akun tersebut dikeloal oleh Bidhumas Polda Banten.
Pantauan di akun Tiktok @poldabanten, kegiatan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah rutin di-posting. Setidaknya, terpantau ada 8 posting-an dengan keterangan pengamanan kampanye calon kepala daerah.
Momen kampanye Andra-Dimyati tersebut di-posting pada momen pengumpulan massa (kampanye terbuka), maupun kunjungan massa (kampanye tertutup).
Namun tidak ada satu pun posting-an terkait kampanye pasangan calon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, rival dari Andra-Dimyati.
Hal sama terlihat dari akun Instagram @humaspoldabanten. Pada platform medsos milik Meta tersebut, Polda Banten memposting rutin kampanye Andra-Dimyati.
Namun tidak ada satu pun momen pengamanan kampanye pasangan calon nomor 1, Airin-Ade yang dipublikasikan Polda Banten.
Namun, tak lama wartawan mengkonfirmasi Bawaslu Banten, pantauan sejak pukul 11.09 WIB posting-an kegiatan kampanye cagub-cawagub nomor urut nomor 2 itu tiba-tiba dihapus akun medsos Polda Banten baik di Instagram maupun di Tiktok.
Netralitas Polda Banten Dipertanyakan
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Bojonegara Puloampel (IKMBP) Fahmi Adam mengkritisi netralitas Polda Banten. Ia berpendapat hal tersebut sangat memprihatinkan karena menyangkut dengan netralitas lembaga kepolisian dalam Pilkada 2024.
“Melihat media sosial dari Polda Banten yang cenderung condong terhadap salah satu paslon cagub di Banten, membuat kami prihatin dan miris,” jelas Fahmi pada Kamis (7/11/2024).
Ia mengingatkan soal netralitas Polri dan mengaitkannya dengn Undang-Undang (UU) yang mengatur netralitas lembaga kepolisian dalam Pilkada maupun Pemilu.
“Aparat penegak hukum seharusnya bisa bersikap mengayomi dan netral dalam segala pelaksanaan Pilkada 2024. Mengingat netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor2 than 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambah Fahmi.
Komentar Netizen
Terkait dugaan keberpihakan di akun sosial media tersebut ramai dikomentari netizen yang memberikan komentarnya terkait postingan dalam akun sosial media Polda Banten.
“Netral Pak Netral,” cuap salah satu netizen.
“Loh Kok yang lawannya ga pernah diposting pak,” tambah yang lainnya.
“Masa akun polda Banten kaya kampanye,” sindir yang lainnya. [Mg-1]