INDOPOLITIKA – Kasus bayi dibuang di tanah kosong, Jalan Raya Covorti, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, beberapa hari lalu menemui titik terang.
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang merupakan sepasang kekasih pada Jumat (1/11/2024).
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan, terduga pelaku berhasil ditangkap usai Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
“Tim Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi. Tim Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DRR dan SST,” kata Kompol Rizkyadi pada Jumat (1/11/2024).
Kompol Rizkyadi juga menjelaskan latar belakang dari kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih tersebut. Ia menyebut, pasangan kekasih itu telah menjalin hubungan asmara kurang lebih selama dua tahun.
Mereka sering melakukan hubungan suami istri. Hingga pada Februari 2024 DRR mengetahui bahwa SST sudah memiliki janin di dalam kandungannya. Hal itu terkonfirmasi setelah dilakukan tes kehamilan pada Maret 2024.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, menjelaskan bahwa peringkusan pelaku dapat dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut berkat bantuan dari rekaman CCTV di TKP.
“Kami amankan barang bukti seperti satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, satu buah gunting, satu stel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, satu stel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki-laki dan satu buah helm warna putih,” kata Kompol Muhibbur.
Akibat perbuatan tersebut, DRR langsung dikenakan penahanan. Sedangkan SST dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis pasca melahirkan.
Dugaan sementara motif pelaku membuang buah hatinya adalah karena takut ketahuan orang tua mereka. Sehingga timbul rencana untuk membuang bayi tersebut.
Kedua pelaku dijerat pasal 76 B Sub pasa 77 B undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tantang perubahan atasa Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kronologis
Sebelumnya bayi malang yang baru lahir tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi masih hidup di tanah kosong di Jalan Raya Conforti RT 09/01 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren,Selasa (29/10/2024).
Polsek Pondok Aren mendapatkan laporan dari warga pada Selsa sore sekitar pukul 14.25 WIB terkait penemuan bayi yang masih terdapat tali pusat yang menempel di tanah kosong.
Polisi bersama warga langsung mengevakuasi bayi tersebut dan dibawa ke RSUD Pondok Betung untuk diberikan penanganan medis. Syukur bayi tersebut saat ini dalam kondisi sehat dan selamat. [MG-1]