INDOPOLITIKA.COM – Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dikabarkan berakhir per 12 Mei 2023 mendatang. Hal itu menyusul terbitnya surat Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Maret 2023.
Dalam surat tersebut Mendagri Tito Karnavian meminta Ketua DPRD Provinsi Banten untuk segera mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur Banten.
“Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Penjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023,” bunyi petikan surat tersebut.
Terkait dengan hal itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyebutkan jika pada Rabu 29 Maret 2023, pihaknya akan menggelar rapim untuk membahas tiga nama usulan penjabat gubernur Banten, menyusul terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Dalam rapim itu mungkin ada diskusi dari masing-masing fraksi, termasuk usulan nama-nama,” kata Andra.
Selain itu dalam rapat pimpinan tersebut para perwakilan pimpinan frasksi akan membahas teknis pengusulan tiga nama penjabat gubernur Banten kepada Mendagri.
“Apakah melalui paripurna, itu yang akan kota konsultasikan dengan pimpinan (fraksi),” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andra juga menyebutkan usulan tiga nama harus disertai riwayat hidup calon penjabat gubernur Banten.
“Batasnya (penyerahan) tanggal 6 April nama dan CV-nya. Harus memenuhi persyaratan nama yang diusulkan pejabat eselon 1 di Kementerian atau lembaga,” demikian Andra. [Red]