Idih Menjijikan! Pimpinan Ponpes di Kabupaten Serang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

INDOPOLITIKA.COM – Kasus pencabulan santriwati oleh pimpinan pondok pesantren kembali terungkap. Kali ini terjadi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku diduga berinisial MJ (60). Korban diduga mencapai puluhan orang. Saat ini, MJ sudah diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan.

Bacaan Lainnya

Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, MJ mencabuli para santriwatinya di ponpes, bahkan ada yang dibawa menginap ke hotel.

Kelakuan bejat pimpinan lembaga keagamaan itu terjadi sejak Maret hingga Desember 2022 silam.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terangnya.

Informasi yang diperoleh, para korban dicabuli dengan modus yang beragam oleh pelaku. Salah satunya dengan dijadikan anak angkat oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut masih enggan berkomentar.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut rencananya akan diekspos di Mapolres Serang.

“Saat ini masih menunggu petunjuk pimpinan (terkait waktu ekspos-red),” kata Dedi, Minggu 19 Februari 2023.

Dedi membenarkan pelaku sudah ditangkap pada Selasa 14 Februari 2023. Penangkapan terhadap pria beristri tiga tersebut dilakukan kediamannya di Tanara.

“Iya (sudah diamankan-red),” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal pada Kamis, 5 Januari 2023. Ketika itu kedua korban berinisial SN dan NK saling bercerita mengenai perbuatan pelaku.

“Saat kedua korban ini curhat, ada tokoh masyarakat setempat yang kebetulan lewat dan mendengar obrolan itu,” kata Dedi.

Kedua korban oleh tokoh masyarakat tersebut kemudian ditanya tentang perbuatan cabul pelaku. Kepada tokoh masyarakat tersebut, keduanya mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu kakek bercucu tiga tersebut.

“Tokoh masyarakat ini bersama korban kemudian mengadukan pelaku kepada P2TP2A Kecamatan Tanara dan diteruskan kepada P2TP2A Kabupaten Serang,” ungkap Dedi.

Informasi dari korban dan tokoh masyarakat tersebut, oleh P2TP2A Kabupaten Serang kemudian dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Serang. Dari laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan visum terhadap para korban.

“Kelima korban telah dilakukan visum. Hasil visum dua korban ditemukan robekan akibat benda tumpul pada selaput dara kelaminnya,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, hasil visum tersebut telah menunjukkan bahwa keterangan para korban telah berkesesuaian dengan peristiwa pidana yang telah terjadi.

Selanjutnya, Senin, 13 Februari 2023, tim UPPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku diamankan di rumah istri pertamanya di Tanara dan dibawa ke Polres Serang,” ungkap Dedi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia berdalih, perbuatan cabulnya kepada para korban dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan khilaf.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutur Dedi. [Red]

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *