Idihhh Memalukan! Viral Video Call Sex Diduga Oknum Kades di Lebak, Warga: Tercela

INDOPOLITIKA.COM – Idih memalukan. Seorang oknum kades di Lebak viral di media sosial. Bukan karena prestasinya, tetapi diduga karena video call sex (vcs) dengan seorang perempuan tersebar luas.  

Sontak saja, VCS berdurasi 31 detik oknum kades tersebut menggegerkan warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Dalam video tersebut, oknum kades melakukan adegan tak senonoh dengan seorang perempuan yang diduga pacarnya berinisial RA. 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun di masyarakat, diketahui video tersebut sudah beredar sejak akhir Februari 2024. Salah seorang warga, Wahyu bahkan menyebutkan, warga sudah banyak menerima informasi terkait beredarnya VCS yang memalukan tersebut.  

“Jika benar, ini jelas perbuatan tercela yang memalukan dan tidak pantas,” ucapnya. 

Ia berharap pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tidak tinggal diam. Jika terbukti benar, untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum kades cabul yang tidak bermoral tersebut. 

“Kalau saya sih enggak mau punya pemimpin kayak dia (oknum kades),” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin, seperti dikutip dari radarbanten, Senin (1/4/2024) menyampaikan rasa prihatin dengan beredarnya video oknum kades tersebut. 

Ia meyebutkan hingga saat ini, dirinya belum bisa melakukan klarifikasi terhadap oknum kades yang berada di Kecamatan Kalanganyar tersebut. 

“Sekarang nomornya sudah tidak bisa dihubungi. Mungkin karena video tersebut sudah ramai di masyarakat,” kata Usep. 

Sementara itu, Kepala DPMD Lebak Oktavianto Arief Ahmad, menuturkan pihaknya baru mengetahui viralnya video tak senonoh oknum kades di Kecamatan Kalanganyar tersebut. 

Ditanya terkait tindakan kepada oknum kades, Okta menerangkan menunggu laporan dan tindakan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

“Kalau kami menunggu laporan dan tindakan dari BPD, jika BPD bertindak maka kami akan tindak lanjuti terkait dengan sanksi,” tandasya. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *