Ini Langkah, Syarat Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi bagi Pelaku UMKM Kota Tangerang  

INDOPOLITIKAPelaku UMKM di Kota Tangerang didorong untuk memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) guna memastikan standar kebersihan dan keamanan produk. Sertifikat ini penting agar produk makanan yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan kesehatan.   

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi atau SLHS berfungsi sebagai jaminan bahwa makanan siap saji telah memenuhi kriteria kesehatan, mulai dari kebersihan dapur hingga kualitas air yang digunakan. Keuntungan lain mencakup peningkatan kepercayaan konsumen dan nilai produk. 

Bacaan Lainnya

Pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dimulai dengan pendaftaran melalui sistem OSS yang dapat diakses secara daring atau melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Setelah itu, Dinkes memberikan pelatihan keamanan pangan kepada pelaku UMKM dan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) di lokasi usaha.   

“Hasil inspeksi akan memberikan rekomendasi perbaikan jika ada standar yang belum terpenuhi. Selain itu, bahan baku seperti air juga diuji di laboratorium untuk memastikan kehigienisan produk,” jelas dr. Dini.   

Setelah semua tahapan selesai, pelaku UMKM mendapatkan sertifikat pelatihan, hasil pemeriksaan laboratorium, dan dapat mengunggah dokumen tersebut untuk pengajuan SLHS. Proses ini tidak dikenakan biaya dan sertifikat berlaku seumur hidup.   

Persyaratan Dokumen SLHS   

  1. Formulir Permohonan dan Self-Assessment IKL (diunduh melalui QR Code).
  2. Sertifikat Pelatihan Penjamah Pangan dengan persentase sesuai kategori usaha.
  3. Hasil uji laboratorium yang meliputi:
o Pengujian makanan (parameter E. coli dan formalin/boraks). 
o Usap alat (parameter E. coli). 
o Rectal swab (parameter salmonella). 
o Kualitas air minum. 

Alur Pengajuan SLHS 

  1. Mengajukan permohonan melalui OSS Online.
  2. Mengunggah dokumen persyaratan.
  3. Verifikasi lapangan berdasarkan form IKL.
  4. Rekomendasi SLHS dari Dinkes.
  5. Penerbitan SLHS oleh DPMPTSP.  

Pengurusan SLHS menjadi langkah penting bagi UMKM untuk memastikan produk mereka aman, higienis, dan sehat bagi konsumen. (Shv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *