Ini Predator Pencabulan Anak Buronan Polres Serang, Sudah 3 Minggu Diburu, Waspadalah…!

INDOPOLITIKA.COM – Polres Serang terus memburu dan mencari keberadaan kedua pelaku kekerasan dan pencabulan anak yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku sudah tiga minggu melarikan diri dan masih diburu keberadaanya. DPO pertama yakni Nahroni (26) warga Panunggulan RT 05, RW 02, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dia terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.

Bacaan Lainnya

Sementara Rahmatullah (34) warga Kampung Jatigede, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Dia terlibat kasus kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kedua pelaku resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

“Berulang kali kita cari ke rumahnya para pelaku sudah tidak ada, tim masih melakukan pencarian secara meluas karenanya kita umumkan juga ke publik,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Pelaku Nahroni menurut Andi, telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UI nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan pelaku Rahmatullah lanjut Andi melanggar pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Andi meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib.

“Kita minta bantuan dari masyarakat agar para pelaku segera ditangkap,” imbuhnya. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *