Jaksa Tuntut Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Serang 5 Tahun Penjara 

INDOPOLITIKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut Irpan Hanapiah (29) terdakwa tabrak lari yang menewaskan pemotor dengan pidana penjara selama lima tahun atas perbuatannya. 

Diketahui, kecelakaan tabrak lari yang terjadi pada 13 Agustus 2024 di Jalan Raya Serang-Tangerang, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan tewasnya seorang pengendara motor.  

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irpan Hanapiah Bin Nurhadi (Alm) berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap JPU Kejari Serang dalam perkara Nomor 704/Pid.Sus/2024/PN SRG, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (28/11/2024).  

Pelaku tabrak lari bernama Irpan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena terbukti sengaja tidak menghentikan truknya meski sudah menabrak beberapa kendaraan.  

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Irpan dikenai denda sebesar Rp10 juta, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.  

Kronologi Tabrakan Maut  

Pada sidang dakwaan sebelumnya, JPU Kejari Serang, Selamet, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula pada pukul 17.30 WIB, saat Irpan mengemudikan truk kontainer bernomor polisi B-9244-UWV dari arah Serang menuju Tangerang.  

Sesampainya di kawasan PT. Bulog Desa Julang, Kecamatan Cikande, truk tersebut menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Aris Munandar, yang saat itu hendak berbelok. Akibat tabrakan, Aris mengalami luka-luka.  

Setelah menabrak Aris, Irpan panik dan, alih-alih berhenti, malah mempercepat laju truknya untuk melarikan diri. Dalam pelariannya, truk yang dikemudikannya kembali menabrak pengendara motor lain, Tarmuji, di pertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.

Tarmuji yang juga hendak berbelok, terjatuh dan motornya tersangkut di bawah truk hingga terbakar.  

“Sepeda motor Honda GL milik Tarmuji yang tersangkut di bawah truk terbakar. Terdakwa akhirnya menghentikan truknya, keluar dari kendaraan, dan saat itu mobil kontainer yang dikemudikan terbakar pada bagian kepala kabin,” kata Selamet.  

Setelah itu, Irpan diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polsek Cikande. Akibat kecelakaan tersebut, Aris Munandar selamat dengan luka ringan, namun Tarmuji meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dideritanya.  

Diduga, Irpan dalam keadaan mabuk saat mengemudikan truk tersebut, yang menyebabkan ia hilang kendali dan melarikan diri setelah menabrak dua korban. (Chk) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *