INDOPOLITIKA – Polda Banten telah menetapkan Muhammad Maulidin Anwar, yang merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu.
Selain menjabat sebagai Ketua Apdesi Serang, Maulidin juga berperan sebagai Kepala Desa Sindanglaya di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2024, setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Menurut Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin, Maulidin terlibat dalam pelanggaran yang berkaitan dengan memberikan dukungan yang menguntungkan salah satu calon dalam pemilu.
“Sudah jadi tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang tindakan atau perbuatan yang menguntungkan salah satu calon,” jelas Zaenal.
Zaenal menjelaskan bahwa Maulidin disangkakan berdasarkan Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Berkas perkara Maulidin telah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan, yang terjadi pada hari Senin pagi. Dalam proses ini, jaksa memiliki waktu tiga hari untuk memeriksa berkas yang diterima dari kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.
“Iya, hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati. Berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang,” ujarnya saat diwawancarai.
Rangga menambahkan bahwa saat ini, jaksa sedang melakukan penelitian terhadap dokumen perkara untuk memastikan bahwa semua syarat formal dan materiil terpenuhi.
Selama proses penyidikan, Maulidin tidak ditahan, sehingga ia tetap bebas selama menunggu perkembangan lebih lanjut.
Dilaporkan Tampung Demokrasi
Sandi Suroso, yang mewakili organisasi Tampung Demokrasi, melaporkan Maulidin kepada Bawaslu Banten pada tanggal 11 Oktober 2024.
Laporan tersebut menyebutkan dugaan bahwa Apdesi Kabupaten Serang memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Andra Soni-Dimyati, serta kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Selain melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Serang, mereka juga melaporkan calon Gubernur Banten, Andra Soni dan Calon Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah.
Dalam penjelasannya, Sandi menyoroti ketidaknetralan Maulidin yang terlihat pada saat Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Apdesi Kabupaten Serang yang berlangsung di Anyer pada 3 Oktober 2024.
Di acara tersebut, Maulidin diduga melakukan seruan untuk mendukung Andra-Dimyati dalam pemilihan gubernur dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dalam pemilihan bupati.
“Kita sama-sama tahu di video yang sudah viral itu bahwa terdapat yang diduga suara ketua Apdesi berbicara berupa seruan ajakan dan kesepakatan,” kata Sandi.
Sandi juga mengungkapkan bahwa dalam laporan mereka, pihaknya menyertakan bukti berupa video ajakan dari Maulidin, serta foto-foto yang menunjukkan kehadiran Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah di acara tersebut.
“Kita ada bukti-buktinya, sudah kita serahkan. Kalau video, kita berikan file-nya ke Bawaslu,” pungkasnya. Dengan langkah ini, Tampung Demokrasi berharap agar pelanggaran yang terjadi dalam pemilu dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka. (Chk)