INDOPOLITIKA.COM – Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 925 juta. Kades periode 2015-2021 ini menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi termasuk untuk nyawer LC.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin, Aklani secara blak-blakan mengakui menggunakan uang haram itu untuk karaoke dan hiburan malam bersama dengan para stafnya.
Bahkan dalam satu kesempatan, ia bisa menghabiskan uang antara Rp 5-9 juta. Aklani mengambil dana korupsi tersebut dari proyek-proyek fiktif seperti pembangunan rabat beton di beberapa RT sepanjang tahun 2020.
Proyek fiktif tersebut pun dinilai membutuhkan dana hingga ratusan juta. Selain itu, ada proyek pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19 senilai puluhan juta. Ada juga laporan pajak yang tidak disetorkan, mengambil dari bantuan provinsi, sampai gaji pegawai.
Terdakwa pun ditanya saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Serang terkait untuk apa uang tersebut ia gunakan.
“Ini total hampir semiliar, banyak banget ini dikemanakan?” tanya hakim ketua Dedy Adi Saputra.
“Kalau saya merasa buat pribadi ada. Staf merasakan semua yang namanya duit,” jawab Aklani.
“Buat beli apa?” tanya hakim.
“Malu ngucapinnya. Kalau saya pakai (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf,” jawab Aklani.
Uang haram tersebut ia gunakan untuk hiburan berupa karaoke dan juga membayar jasa lady companion (LC). Ia pun menyawernya dengan menggunakan uang korupsi tersebut.
“Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari,” ujarnya
“Sisanya?” tanya hakim.
“Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp 500-700 (ribu),” jawabnya.