Kasus Pasutri Bobol Duit Rp 51 Miliar di BRI Cabang BSD, Kejati Banten Bakal Periksa 21 Nasabah Pekan Ini

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara pasangan suami istri HS dan FRW membobol duit bank BRI sebesar Rp5,1 miliar.

Pada pekan ini, Kejati Banten bakal memeriksa para saksi tersebut. Sebelumnya, 14 pegawai BRI digilir penyidik Kejati Banten untuk mendalami modus yang dilakukan pasutri pembobol duit BRI sebesar Rp5,1 miliar lebih itu.

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menuturkan jika 21 nasabah beserta ahli akan diperiksa pada Rabu dan Kamis ini.

Kejati juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pegawai internal Bank BRI Cabang Bumi Serpong.

“Sampai sejauh ini sebanyak 14 orang pegawai internal pada salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang Selatan yang telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Rangga dalam siaran pers, kemarin.

Seperti diketahui, FRW merupakan mantan Priority Banking Officer (BPO) di BRI Cabang Serpong, Tangerang Selatan. Ia bersama sang suami, HS bermufakat jahat membobol uang dari tempatnya bekerja.

Modusnya HS menyiapkan 41 kartu tanda penduduk (KTP) untuk membuka rekening nasabah BRI Prioritas fiktif. Setelah rekening jadi, HS dan FRW mengisi dana pribadi mereka sebesar Rp500 juta.

Setelah mendapatkan kartu kredit untuk dipergunakan, keduanya kemudian menarik dana Rp500 juta tadi. Keduanya kemudian kembali membuat rekening baru dan kartu kredit baru secara berulang ulang.

Aksi bobol duit bank negara tersebut dilakukan hingga 41 KTP yang disiapkan HS terpakai sebagai nasabah BRI Prioritas fiktif.

“Kartu kreditnya dia gunakan ada yang Rp100 juta ada yang Rp300 juta,” kata Kepala Kejati (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi, belum lama ini.

Mengenai sumbar KTP yang didapatkan HS, pihak Kejati Banten masih mendalami hal tersebut. Kajati Banten menyebut salah satunya HS membuat KTP dengan foto dirinya namun menggunakan identitas palsu.

“Nama dia karang sendiri, dia punya identitas banyak yang lainnya itu, fotonya dia sendiri, namanya banyak,” kata Didik.

Keduanya ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan selama masa penyidikan. Perbuatannya keduanya terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor. [Red]

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *