Kasus Pasutri Tewas Ditabrak Truk Tanah, Polresta Tangerang Tetapkan Sopir jadi Tersangka  

INDOPOLITIKA – Sopir dump truk berinisial OS  (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya pasangan suami istri, Huli Rahmadi (46) dan Omah Ajhari (36). 

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 15 Oktober 2024, setelah melakukan penyelidikan menyeluruh.  

Bacaan Lainnya

“Supir berinsial OS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 15 Oktober 2024,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska, Senin 21 Oktober 2024.  

AKP Riska, menjelaskan bahwa sopir ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Bundaran Bugel, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam (12/10) ketika dump truk dengan nomor polisi B-9696-FYY menabrak sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi A-4010-WAJ yang dikendarai oleh pasangan tersebut.  

Akibat tabrakan tersebut, Huli dan Omah mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Kejadian ini menjadi perhatian serius masyarakat dan menyoroti pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi kendaraan berat.  

Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan semua bukti dan saksi yang diperlukan. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengemudi untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Nul) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *