INDOPOLITIKA – Kepala Desa atau Kades Bojong Catang, Kabupaten Serang, berinisial AD (65), ditahan oleh Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang.
Selain AD, penyidik juga menahan seorang warga berinisial HH (42) yang terlibat dalam kasus ini.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskan, Kades Bojong Catang AD diduga membuat dan melegalkan Surat Keterangan kepemilikan tanah yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Kasus ini bermula pada 2018, ketika HH menjual tanah milik Akhmad Khotib (81), ahli waris dari Safei bin Duradjak, kepada DM tanpa sepengetahuan pemilik sah. HH juga mengajukan dokumen palsu kepada AD untuk disahkan pada 2020.
Akibatnya, Akhmad Khotib yang seharusnya menguasai tanah seluas 3.942 m², kini kehilangan hak atas tanah tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat,” ujar Dian.
AD dan HH kini dijerat dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. (Sra)