INDOPOLITIKA.COM – Seorang pria berinisial FS (44) kini harus meringkung di sel tahanan Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya terhadap putrinya, BS (17).
FS merupakan tersangka kasus pemerkosaan putri kandungnya. Mirisnya, sebelum melakukan aksi biadabnya, FS menunjukan video porno kepada korban.
Menurut keterangan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, peristiwa pencabulan oleh FS terhadap putri kandungnya September 2023 lalu.
Korban yang tak tahan dengan perbuatan FS akhirnya memberanikan diri menceritakan kisah pilu tersebut kepada pamanya.
Mendengar pengakuan korban, pamanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Serkot pada 23 April 2024.
“Kami menerima laporan polisi pada 23 April 2024. Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya pelaku ditetapkan tersangka pada 30 April 2024,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, kemarin.
“Yang membuat laporan ini adalah paman korban atau adik dari ibu korban,” ujar Sofwan.
FS melakukan perbuatan keji itu pertama kali terjadi pada September 2023, saat itu kondisi rumah sedang sepi. Sang putri baru saja mandi dan masuk kamar. Kemudian pelaku sekaligus ayah kandung, ikut masuk ke kamar.
Pelaku FS menunjukkan video porno ke anak kandungnya tersebut, korban menolak diajak nonton film tak senonoh tersebut. Pelaku yang sudah terbawa nafsu lantas mendorong korban ke kasur dan menyetubuhinya. Pasca kejadian tersebut, korban tidak menceritakannya kepada siapapun.
Sofwan menjelaskan, dari keterangan korban, kasus persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Perbuatan tersebut dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2023.
“Peristiwa itu terjadi lebih dari satu kali. Berdasarkan kartu keluarga, ada hubungan pelaku berstatus sebagai ayah kandung dan korban sebagai anak kandung,” tuturnya.
Polresta Serkot telah memeriksa lima orang saksi serta menyita berbagai alat bukti, seperti pakaian dsm visum korban.
Pelaku kini sudah berada di Mapolresta Serkot untuk terus dilakukan pemeriksaan sekaligus melengkapi berkas persidangan. Sedangkan korban, mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Serang.
Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat 1 dan 2, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena ada hubungan kekeluargaan ditambah sepertiga,” jelasnya. [Red]