Kejari Serang Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyelewengan Lahan Stadion Susul Kadis Parpora 

INDOPOLITIKA.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Serang membuka peluang menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Dalam kasus ini, sebelumnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi. 

Bacaan Lainnya

Sarnata telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan pada 30 Juli 2024. Sedangkan Basyar ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024. 

“Nanti itu (tersangka baru), to be continued (berlanjut). Insya Allah menyusul (tersangka baru),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Lulus Mustofa, dikutip dari radarbanten, Jumat (9/8/2024). 

Kajari Lulus Mustofa mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia berjanji akan memberikan kabar kepada awak media terkait penetapan tersangka baru tersebut. 

“Kami akan kabari (tersangka baru), Insya Allah (lebih dari dua orang tersangka), masih kami dalami,” ujarnya. 

Lulus Mustofa menjelaskan, untuk dua tersangka yakni Basyar dan Sarnata dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Pasal 2 ancaman pidananya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 3 paling singkat satu tahun (ancaman penjara) dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta,” tutupnya. [Red] 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *