INDOPOLITIKA.COM – Video kekerasan seorang suami menganiaya istrinya di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) begitu mengerikan.
Dalam video viral yang direkam anaknya tersebut, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berinisial TM (43). Korban KY (44). Dari video berdurasi 2 menit lebih itu, nampak pelaku yang masih mengenakan kaos bertuliskan satpam dengan keji mencekik istrinya yang masih duduk di sebuah kursi sembari melontarkan kata kotor perempuan ta*.
Belum puas mencekik korban, pelaku lantas kembali berusaha membanting korban dengan tetap melontarkan kata kasar. Sementara korban berusah melepas cengkraman pelaku.
Tidak berselang lama, korban terjatuh dan tetap dianiaya pelaku. Pelaku nampak menginjak leher korban yang sudah tak berdaya. Sejurusnya kemudian, pelaku juga terlihat membanting kursi ke arah wajah korban.
“Sudah, sudah,” teriak istri korban dalam video tersebut, dilihat Rabu (16/11/2022).
Pelaku Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana mengatakan, video KDRT itu direkam anaknya.
“Iya anaknya (merekam video) yang tadi,” ujar Ipda Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Margana mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/11). Pelaku ditangkap Minggu, tanggal 13, pukul 23.00 WIB, di kediamannya.
“Waktu kejadian hari Jumat, 11 November 2022, jam 18.30 WIB,” ujar Margana.
Margana mengatakan pelaku melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban. Korban pun mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.
“Pelaku menarik, mencekik, menginjak, menendang, dan melempar dengan kursi plastik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di mulut, memar di telinga bagian belakang sebelah kanan, memar di pipi sebelah kiri, memar di leher,” kata dia.
Tuduhan selingkuh
Margana menyebutkan kejadian bermula ketika pelaku yang berprofesi sebagai satpam pulang ke rumahnya pada Jumat (11/11). Lalu terjadi cekcok setelah pelaku menuduh korban berselingkuh.
“Suaminya mencurigai istrinya selingkuh, kemudian cekcok berat, sehingga si pelaku aniaya istrinya dengan cara memukul, menjambak, membenturkan ke kursi plastik,” tuturnya.
Margana mengatakan hubungan pelaku dengan korban sudah tidak harmonis. Tindakan kekerasan pun kerap terjadi dan baru kali ini korban melapor polisi.
“Keluarga ini sudah kurang harmonis sudah lama. Dan ini kejadian ini (kekerasan) sudah beberapa kali, namun laporan baru kali ini,” ujarnya.
Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh kepolisian. Pelaku terancam dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“(Pelaku) sudah ditahan dan dalam proses penyelidikan. Pasalnya 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. [Red]