Kelanjutan Kasus ASN Pandeglang Paksa Pacar Aborsi, Inspektorat Siapkan Sanksi, Polisi Periksa Korban  

INDOPOLITIKA – Kasus dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pandeglang berinisial MH (27) yang bertugas di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, memaksa pacarnya aborsi terus berlanjut.  

Untuk korban berinisial LA (21), penyidik Unit PPA Polres Pandeglang sudah meminta keterangannya. LA memberikan keterangan setelah didampingi kuasa hukum, Rama, dan melaporkan dugaan aborsi kepada Unit PPA Polres Pandeglang pada 18 September 2024. 

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut dibuat karena LA tidak mengetahui bahwa pelaku memberikan obat penggugur kandungan, yang mengakibatkan pendarahan hebat dan rawat inap selama empat hari. 

KBO Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Beni Sukirman, menyatakan bahwa laporan tentang dugaan pemaksaan aborsi telah diterima. 

“MH memaksa LA untuk menggugurkan kandungan,” katanya. 

Proses penyelidikan sedang berlangsung dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi terkait. 

Rama, kuasa hukum LA, menambahkan bahwa mereka melaporkan dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh MH, dan ada kemungkinan keterlibatan dokter dalam pemberian obat tersebut. 

Meskipun bukti belum sepenuhnya disampaikan, mereka sudah mengumpulkan beberapa informasi terkait obat dan komunikasi. 

Rama menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah KUHP 346, namun mereka juga ingin melibatkan Undang-Undang Kesehatan, mengingat pelaku adalah tenaga kesehatan yang seharusnya tidak memberikan obat yang dilarang, khususnya obat aborsi. 

Kasus oknum ASN paksa pacar ini jadi atensi Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Instansi tersebut, bakal memberikan sanksi etik kepada abdi negara yang bekerja di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, apabila tuduhan yang disangkakan tersebut terbukti benar. 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait penanganan perkara pidana yang dituduhkan kepada yang bersangkutan, yang kini sedang ditangani kepolisian. 

Akan tetapi, dari sisi kepegawaian sebagai abdi negara, pihaknya berkewajiban memberikan tindakan apabila tuduhan tersebut terbukti benar. 

“Kalau secara penanganan hukum, itu ranah polisi dan kita tidak masuk dibagian itu. Tetapi, dari sisi pekerjaan, karena yang bersangkutan ini PNS, kita tangani sisi itunya. Sanksi etik pasti diberikan, apabila tuduhan itu terbukti benar. Untuk sekarang, kita tunggu dulu penanganan kasusnya,” kata Hasan, Rabu (25/9/2024) lalu. 

“Setelah ada putusan hukum tetap, baru kita bahas sanksinya. Nanti pimpinan yaitu Bupati, Pak Sekda, tiga Asda, melakukan pembahasan pemberian sanksinya. Setelah itu, diberikan kepada kita, baru kita putuskan sanksinya,” tandasnya. [hny] 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *