Keputusan Pilkades Serentak Tunggu Hasil Rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang

INDOPOLITIKA.COM – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 16 desa di Kabupaten Tangerang pada September 2023 mendatang menunggu hasil keputusan rapat Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Senin (8/05/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan, bahwa Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada bulan september 2023 mendatang sudah sesuai dengan proses. Karena pada tahun 2022 pihaknya telah mengirimkan surat terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 16 desa di Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“DPMPD telah melayangkan surat kepada Kemendagri melalui Dirjen Pemdes tentang adanya Pilkades serentak tahap ketiga di 16 desa di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Kata Yayat, seminggu kemudian pihak Kemendagri menjawab surat dari DPMPD Kabupaten Tangerang, yang isi jawabannya adalah Kabupaten Tangerang bisa menyelenggarakan Pilkades serentak pada tahun 2023 ini.

“Nah, jawaban surat tersebut diperkuat oleh adanya surat edaran dari Kemendagri, dan sama dari Dirjen Pemdes yang berbunyi bahwa di perbolehkan bagi Kota ataupun Kabupaten untuk melakukan Pilkades serentak sebelum 1 November 2023,” ungkapnya.

Yayat juga mengungkapkan, kebetulan surat keputusan (SK) ke 16 kepala desa akan habis di tanggal 22 September 2023. Yang itu artinya Pilkades serentak bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023.

“Dengan masa habis jabatan kepala desa di 22 September 2023. Maka Pilkades bisa dilaksanakan, karena di bawah tanggal 1 November 2023 yang merupakan tahapan pemilihan legislatif (Pileg),” ucapnya.

Yayat menambahkan, hal ini sudah disosialisasikan kepada pemerintahan desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini, supaya mereka bisa mempersiapkan dan membentuk panitia Pilkades.

“Insya Allah jika minggu depan rapat dengan Forkopimda, dan hasilnya bisa dilaksanakan Pilkades serentak, maka kami telah siap dengan tahapan-tahapan Pilkades,” imbuhnya.

Yayat menjelaskan, adapun ke 16 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak, yaitu Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru, Desa Keramat Kecamatan Kecamatan Pakuhaji,

Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa.(Red)

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *