INDOPOLITIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menerima surat suara yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Terdapat dua jenis surat suara yang diterima KPU Kabupaten Serang, yaitu untuk Pilbup Serang sebanyak 1.259.591 lembar dan untuk Pilgub Banten sebanyak 1.225.871 lembar.
Dalam pengadaan surat suara untuk Calon Bupati Serang, KPU menambah 31.720 lembar atau sekitar 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 1.225.871 pemilih, sebagai langkah antisipasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menjelaskan bahwa surat suara yang diterima akan disortir ulang untuk memastikan tidak ada yang tercoblos.
“Setelah tiba, kita akan melakukan sortir untuk mengecek apakah ada yang rusak atau tidak,” ujarnya pada Jumat (1/11/2024).
Setelah proses sortir, surat suara yang telah diperiksa akan dilipat dan didistribusikan ke setiap kecamatan. “Setelah itu, kita akan melipat, menyet, dan menyimpan sebelum mendistribusikannya ke kecamatan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, menyatakan bahwa proses penyortiran akan dilakukan mulai besok hingga 7 November 2024.
“Penyortiran akan dimulai pada hari Sabtu dan Insya Allah akan selesai dalam 5 hingga 6 hari karena ini hanya dua lipatan,” ujarnya.
Ade juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekrut sebanyak 150 orang dari kalangan profesional dan masyarakat setempat untuk membantu proses pelipatan surat suara.
“Rencananya, pelipat surat suara akan melibatkan 150 orang, baik dari luar maupun dari masyarakat sekitar,” jelasnya. (Chk)