INDOPOLITIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten, secara serentak melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada mulai Selasa, (3/12/2024).
“Rapat pleno penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota akan diselesaikan satu sampai dua hari mendatang,” kata Komisioner KPU Banten, Ahmad Subagja.
Ia mengatakan, rekapitulasi perhitungan suara Pilkada di tingkat kecamatan sudah selesai, sehingga bisa langsung dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota.
Terkait dengan rapat pleno tingkat provinsi, Oha, sapaan akrab Ahmad Subagja menyampaikan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi akan dilaksanakan tanggal 7 Desember mendatang, dan kemudian akan segera dilanjutkan dengan melaksanakan penetapan dan segera diumumkan.
“Mudah-mudahan tanggal 7 Desember bisa segera diplenokan dan ditetapkan serta diumumkan pada tanggal 8 Desember mendatang,” katanya.
Komisioner KPU Banten. A Munawar mengatakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sudah berjalan dengan baik, dan Sirekap memberikan kemudahan bagi KPU kabupaten/kota dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam menghitung suara dan menyampaikan informasi hasil penghitungan suara kepada masyarakat.
Munawar mengakui ada beberapa kendala dalam menggunakan Sirekap, namun kendala tersebut sudah bisa diselesaikan. Karena pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU Pusat.
Ia menjelaskan, Sirekap merupakan alat bantu dalam mencatat dokumen C Hasil agar bisa dilihat publik. Sirekap sendiri sudah terpublish 100 persen dan bisa disaksikan oleh masyarakat luas.
“Sirekap merupakan alat bantu dalam mendokumentasikan C Hasil Plano di setiap TPS, dan hasilnya dapat di akses di https://pilkada2024.kpu.go.id. Sirekap juga sangat membantu mempermudah proses rekapitulasi secara berjenjang,” imbuhnya.(Red)