KPU Tetapkan Zulkarnain dan Lerru Yustira Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Jalur Independen

INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Zulkarnain dan Lerru Yustira telah lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual jalur independen dalam Pilkada Serentak 2024. Senin (19/8/2024).

Dari hasil verifikasi faktual pertama dan kedua yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang, pasangan dari jalur perseorangam tersebut telah lolos syarat dukungan sebanyak 159.156 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 152.999 dukungan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini sudah dilaksanakan penetapan dan selanjutnya bakal pasangan calon tersebut berhak untuk mengikuti kontestasi dan melakukan pendaftaran Pilkada 2024 yang mana sesuai dengan tahapan di mulai dari tanggal 27-29 Agustus,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar, Senin (19/8).

Ia melanjutkan, tahapan pencalonan untuk jalur persorangan sudah dimulai sejak 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Sejumlah rangkaian sudah lakukan mulai dari 12 Mei 2024 dengan menerima satu bakal pasangan calon dari jalur persorangan yaitu Zulkarnain-Lerru.

Kata dia, KPU Kabupaten Tangerang juga sudah melakukan verifikasi baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang dilakukan dua kali tahapan. Mulai dari verifikasi administrasi pertama kemudian verifikasi administrasi kedua serta verifikasi faktual pertama dan kedua.

“Dan hari ini di tanggal 19 Agustus tahun 2024 kami telah menetapkan bahwa untuk bakal pasangan calon jalur persoarangan telah memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Undang- Undang nomor 1 tahun 2015 yang diubah dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 bahwa untuk jumlah dukungan dan sebaran jumlah kecamatan pasangan Zulkarnain Lerru, setelah dilakukan verifikasi baik administrasi dan faktual dinyatakan memenuhi syarat.

Dan sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 di pasal 91 ayat 1 bahwa kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah menetapkan bakal bakal pasangan calon jalur persoarangan untuk berhak mengikuti kontestasi Pilkada.

“Di tanggal 27 Agustus nanti kita akan melakukan penerimaan pendaftaran untuk bakal pasangan calon baik dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik atau gabungan partai politik,” tandasnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *