INDOPOLITIKA – Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Calon Gubernur-Wakil Gubernur di berbagai lokasi yang tidak tepat telah menimbulkan masalah.
Terakhir, pada Jumat, 11 Oktober 2024, seorang pengguna jalan di Kampung Cilangir, Jl Raya Anyer Mancak, tertimpa baliho dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Anyer sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Panggung Rawi Kota Cilegon. Akibat insiden tersebut, ia mengalami luka-luka cukup parah, termasuk robek dan lecet di tangan, serta patah tulang di kaki.
Menanggapi kejadian ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Ichsan Mahfudz, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kepada tim dari kedua pasangan calon untuk mengikuti aturan dalam pemasangan APK.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim pasangan calon dan liaison officer (LO) partai di Swiss Bell, baik di kantor KPU maupun lokasi lainnya. Ini sudah dilakukan sekitar tujuh kali pertemuan, dan kami menekankan agar pemasangan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan undang-undang, di tempat yang etis dan tidak membahayakan,” ungkap Ichsan kepada Fakta Banten, Minggu (20/10/2024).
Ia juga menambahkan bahwa lokasi pemasangan harus tidak mengganggu keindahan kota dan desa, dan instruksi terkait hal ini telah disampaikan. [Chk]