INDOPOLITIKA.COM – Polresta Tangerang terus mencari keberadaan pengusaha asal Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, H Fuad Effendy Zarkasih usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO.
Polisi menetapkan pengusaha asal Kampung Pasilian Anyar RT 001 RW 002 Desa Pasilian itu sebagai DPO kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, sesuai laporan korban Supiya pada 20 Mei 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, tersangka Fuad diduga sudah mencaplok tanah korban seluas 5 hektare yang menjadi objek perkara di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
“Kasus terungkap saat korban hendak melakukan renvoi SHM tanah miliknya ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya,” kata Arief dikutip dari tvonenews, Minggu (31/3/2024).
Kompol Arief mengungkapkan dalam proses penyelidikan, pihaknya telah melakukan tahapan- tahapan sesuai ketentuan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Peraturan Kapolri 6 tahun 2019, pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta- fakta sesuai dengan delik pidana.
“Sehingga dalam gelar perkara ditentukan bahwa peristiwa tersebut sebagai persitiwa pidana yang secara konstruktif termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan,” ujarnya.
Arief menyatakan dari tahap penyelidikan hingga ke tahap penyidikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Kemudian keterangan lainnya dari Fuad serta pemeriksaan dokumen berkaitan dengan peristiwa tindak pidana pemalsuan.
Lebih jauh, Arief menegaskan alasan hukum pihaknya menetapkan tersangka menjadi DPO, karena F ini tidak koperatif. Dimana, setiap ada pemanggilan oleh penyidik tidak pernah hadir atau mangkir.
Meski begitu, Arief meyakini dengan penetapan DPO tersebut proses pidana selanjutnya akan lebih cepat.
“Tersangka F kasus pemalsuan surat kami tetapkan statusnya sebagai DPO. Penetapan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. [Red]