Mendekati Hari Pencoblosan, KPU Banten Terima 9.1 Lembar Surat Suara

INDOPOLITIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengumumkan telah menerima surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Jumat, 1 November 2024.  

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Banten, Ahmad Suja’i, menjelaskan bahwa KPU Kota Tangerang menerima surat suara terbanyak, yaitu 1.412.274 lembar.  

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kabupaten Tangerang mendapatkan 2.430.274 lembar, Kabupaten Lebak 1.084.688 lembar, dan Kota Serang 527.127 lembar.  

Selain itu, Kota Cilegon menerima 338.978 lembar, Kabupaten Serang 1.257.591 lembar, Kabupaten Pandeglang 1.019.969 lembar, dan terakhir, Kota Tangerang Selatan dengan 1.085.449 lembar.  

“Total surat suara untuk seluruh Provinsi Banten mencapai 9.156.350 lembar untuk masing-masing jenis pemilihan,” jelasnya.  

Suja’i menambahkan bahwa setelah menerima surat suara, KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 1519 tahun 2024.  

Keputusan ini berisi pedoman teknis mengenai tata kelola logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.  

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selain surat suara, KPU juga telah menerima berbagai jenis logistik lainnya, seperti kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, segel, kabel ties, formulir C hasil ukuran plano, sampul biasa, sampul kubus, dan daftar pasangan calon. 

“Dengan demikian, KPU Provinsi Banten sangat optimis bahwa seluruh logistik akan diterima satu hari sebelum hari pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 17.231 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” pungkasnya. (Chk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *